HNW: Pemerintah Fokus PPKM Darurat, Jangan Ganggu Dengan Manuver Inkonstitusional
HNW mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19.
HNW menegaskan bahwa semua usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit, semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit reformasi, yang bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945, agar bisa diusulkan ke Rapat Paripurna MPR.
“Kami di MPR karena Covid-19, justru fokus pada kerja-kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inksonstitusional yang telah beliau tolak, dan agar Pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari bahaya pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (*)