Sabtu, 4 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

HNW: Pemerintah Fokus PPKM Darurat, Jangan Ganggu Dengan Manuver Inkonstitusional

HNW mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19.

Editor: Content Writer
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid 

HNW menegaskan bahwa semua usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit, semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit reformasi, yang bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945, agar bisa diusulkan ke Rapat Paripurna MPR.

“Kami di MPR karena Covid-19, justru fokus pada kerja-kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inksonstitusional yang telah beliau tolak, dan agar Pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari bahaya pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved