Sidang Tahunan MPR Fasilitasi Laporan Kinerja Lembaga Negara
Menurut Syarifuddin Sidang Tahunan merupakan sebuah kebijakan publik yang sangat bagus dalam membangun demokrasi.
Meliputi kekurangan dan kelebihan masing-masing Lembaga negara. Termasuk mempersoalkan UU yang mengatur Lembaga negara tersebut.
“MPR misalnya, akan lebih baik jika Lembaga MPR diatur oleh UU MPR tersendiri. Bukan menggunakan UU MD3. Apalagi saat ini DPRD sudah diatur tersendiri bersama dengan pemerintahan daerah,” kata Arsul lagi.
Pengaturan MPR dengan UU tersendiri menurut Arsul, akan membuat pelaksanaan sidang tahunan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dibanding memakai tatib MPR. Karena pengaturan dengan tatib tidak memiliki sifat memaksa, sebagaimana jika diatur menggunakan UU.(*)