Kamis, 2 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

MPR Sebagai Penengah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono saat menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam ujian promosi doktor (ujian terbuka)

Editor: Content Writer
MPR RI
Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam ujian promosi doktor (ujian terbuka) Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7/2019). 

Kedua, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Secara tidak langsung, MPR mengikat DPR dan DPD. MPR adalah lembaga permusyawaratan bukan perwakilan. "Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," jelasnya.

Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu, lanjut Abdul Kholik, baru kemudian diselesaikan secara hukum atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang. "Kita ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," tegasnya.

Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved