Narkoba Dan Kehancuran Kedaulatan NKRI Dibahas Dalam Diskusi Empat Pilar MPR
Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) sudah menjadi momok mengkawatirkan di Indonesia sebab efek buruk penyalahgunaan narkoba sangat menghancur
“Namun dalam mata hukum semua adalah kejahatan dan harus dihukum masuk penjara. Nah, ini yang penting, ketika dipenjara jangan sampai penyalahgunaan narkoba kembali terjadi. Lingkaran kejahatan tersebut mesti dihentikan. Tapi, karena baik pengguna, korban, dan bandar dijadikan satu baik secara hukum dan penempatan di penjara, upaya penanganan kasus narkoba menjadi lebih berat,” ujarnya.
Taufiq berharap agar ada pemisahan atau perbedaan antara pengguna, korban dan bandar. Hukuman keras untuk bandar-bandar dan hukum rehabilitasi baik untuk pengguna sengaja atau korban narkoba. Hal ini tentu berkaitan erat dengan UU Narkotika.
“Saat ini hukum positif dan sosial di masyarakat sangat menyudutkan pengguna narkoba terutama korban narkoba. Keluarga yang ingin melaporkan anaknya untuk direhab karena korban narkoba menjadi takut ancaman hukuman keras dan hukuman sosial di masyarakat. Untuk itu masyarakat juga sangat kita himbau untuk menempatkan kasus narkoba secara tepat dan bijak. Intinya kalau memang pengedar, memang harus disikapi dengan hukum sekeras-kerasnya, tapai kalau pengguna apalagi korban harus disikapi berbeda yakni dengan rehabilitasi,” tandasnya. (*)