Sabtu, 4 Oktober 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

MPR RI Sampaikan Pesan Empat Pilar Lewat Petruk Dadi Ratu

Kerinduan warga transmigran yang tinggal di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akan pertunjukan wayang kulit terobati sudah.

Editor: Content Writer
MPR RI
Warga transmigran yang tinggal di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menikmati pertunjukan wayang kulit, Senin malam (5/11/2018). 

“Kalau bertentangan dengan Pancasila berarti melawan hukum," ucapnya.

Semua tindakan, harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Aturan ini disebut sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Hukum yang ada menurutnya tak boleh bertentangan dengan UUD.

“Kalau ada hukum yang bertentangan dengan konstitusi maka hukum itu menyalahi aturan," ujar pria yang pernah aktif di HKTI itu. Dirinya mencontohkan, bila ada Perda bertentangan dengan UUD maka aturan itu wajib dibatalkan. “Pun demikian bila ada UU yang dibuat bertentangan dengan UUD maka wajib diganti," paparnya.

Bagi Edhy ini penting sebab kita harus menyadari bahwa bangsa Indonesia yang memiliki luas dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, merupakan bangsa yang satu dalam wilayah NKRI.

Usai dirinya memaparkan Empat Pilar, diserahkanlah tokoh wayang dalam lakon itu kepada sang dalang Ki Purwoko Purwo Pandoyo. “Penyerahan tokoh lakon ini sebagai tanda pagelaran dimulai," ujarnya yang disambut tepuk tangan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved