Hari Tani Nasional 2025, Sekjen KPA Sayangkan Ribuan Petani Tidak Bisa Tiba di Jakarta
Dewi mengatakan aparat penegak hukum tersebut melakukan penghambatan mulai dari daerah sekitar Jakarta, seperti Jawa Barat dan Banten.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut polisi menghambat ribuan petani dari berbagai daerah yang hendak mengikuti aksi Hari Tani Nasional, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dewi mengatakan aparat penegak hukum tersebut melakukan penghambatan mulai dari daerah sekitar Jakarta, seperti Jawa Barat dan Banten.
"Kami menyayangkan dari pihak kepolisian yang sejak semalam sampai dengan subuh dini hari sampai dengan hari ini masih terus menghambat bus-bus dari berbagai daerah, dari berbagai serikat-serikat petani yang terus dihambat untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Dewi di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: 50 Ucapan Hari Tani Nasional 2025 Penuh Doa dan Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Dewi menuturkan, massa aksi yang seharusnya masuk ke Jakarta mencapai 12 ribu orang.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Banten, mulai dari Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Bandung Barat, Cianjur, Sukabumi, Majalengka, Karawang, hingga Banten.
"Jadi pada hari ini yang masuk ke Jakarta seharusnya 12 ribu dari berbagai serikat petani dari mulai Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, kemudian juga Bandung Barat, kemudian dari serikat petani Cianjur, Sukabumi, Majalengka, Karawang, dan Banten,” ujarnya.
Menurut Dewi, selain di Jakarta, aksi peringatan Hari Tani Nasional juga digelar serentak di sejumlah daerah dengan melibatkan 13 ribu petani.
Aksi tersebut berlangsung di Palu, Makassar, Palembang, Jambi, Lampung, Sikka, Blitar, dan Semarang.
Secara keseluruhan, Dewi menyebut ada sekitar 25 ribu petani yang memperingati Hari Tani Nasional tahun ini.
"Jadi sebenarnya ada kurang lebih 25 ribu masa aksi yang sekarang sedang memperingati Hari Tani Nasional," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.