Senin, 6 Oktober 2025

FWGB Keluhkan Layanan Apartemen di Jaksel, Pemprov DKI Diminta Turun Tangan

FWGB berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait dapat turun tangan secara adil dan transparan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
KELUHAN WARGA - Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) menyampaikan aspirasi keberatan atas penghentian sementara aliran listrik dan air di Apartemen Gardenia Boulevard, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Selasa (15/7/2025). Mereka berharap Pemprov DKI Jakarta turun tangan membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan adil.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) menyampaikan keberatan atas penghentian sementara aliran listrik dan air di Apartemen Gardenia Boulevard, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Selasa (15/7/2025).

Perwakilan FWGB, Ratih Seftiariski, mengatakan pemutusan dilakukan oleh pihak yang diduga mewakili PT Surya Sentosa (afiliasi Cempaka Group) dan PT Colliers International Indonesia selaku pengelola sementara.

"Pemutusan ini dilakukan oleh pihak yang diduga merupakan perwakilan dari PT Surya Sentosa (afiliasi Cempaka Group) dan PT Colliers International Indonesia selaku pengelola sementara," kata Ratih di lokasi, Rabu (23/7/2025).

Menurut Ratih, penghentian layanan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa mediasi, dan berdampak pada kenyamanan warga, khususnya kelompok rentan.

"Warga menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan mereka, terutama kelompok rentan seperti orang tua, anak-anak, dan bayi, karena menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan perlengkapan rumah tangga, hingga ketidaknyamanan mendalam akibat pemadaman pada malam hari," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa proses pemutusan dilakukan secara tiba-tiba, meski beberapa warga telah menunjukkan bukti pembayaran sah.

"Pemutusan dilakukan dengan dalih tunggakan pembayaran, namun banyak warga telah menunjukkan bukti pembayaran yang sah, termasuk tagihan yang tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Tri Krisna Murti, 'Anak Kemarin Sore' dari Gen Z yang Jadi Ketua RW di Jakarta Utara

Upaya klarifikasi oleh warga kepada pengelola, menurut Ratih, berlangsung alot dan belum membuahkan hasil.

"Beberapa perwakilan dari pihak pengelola pun menolak memberikan penjelasan, mengunci diri di ruang manajemen, serta mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak etis dan melecehkan warga," katanya.

Mediasi sempat difasilitasi Polsek Pasar Minggu, namun warga menilai hasilnya belum sepenuhnya diimplementasikan. Hingga 16 Juli, sejumlah unit apartemen dilaporkan masih belum teraliri listrik dan air.

FWGB juga menyoroti belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sejak serah terima unit dimulai pada 2010. Ratih menyatakan, terdapat perbedaan informasi mengenai syarat pembentukan PPPSRS.

"Dalam berbagai komunikasi resmi, termasuk buletin internal Gardenia, pihak developer diduga telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa pembentukan P3SRS hanya dapat dilakukan jika seluruh pemilik sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB)," ungkapnya.

Dalam forum daring, informasi serupa kembali disampaikan, yakni bahwa pembentukan PPPSRS hanya dapat dilakukan jika minimal 30 persen pemilik telah memiliki AJB.

"Baru-baru ini, diduga terjadi kembali disinformasi oleh Building Manager, yang menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan terbaru, pembentukan P3SRS hanya dapat dilakukan apabila minimal 30 persen pemilik sudah AJB, sebuah informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah," kata Ratih.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Akses dan Ketersediaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved