Senin, 29 September 2025

Penjual dan Distributor Susu di Bogor Ganti Tanggal Kedaluwarsa: Ini Merek Susunya

38 dus susu merk Indomilk kemasan botol, 66 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak, dan 300 buah dus susu merk Indomilk kemasan kotak diamankan

Editor: Erik S
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SUSU KADALUWARSA - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa. Dua orang tersangka berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan berhasil ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menetapkan M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan sebagai tersangka penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluwarsa di Kota Bogor, Jawa Barat.

M merupakan pemilik grosir di wilayah Kedunghalang Bogor Utara, Kota Bogor sedangkan F pemilik gudang di Depok yang mendistribusikan susu ke grosir M.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku mengganti tanggal susu yang sudah kedaluwarsa menjadi tanggal baru.

Baca juga: Sampah Makanan di Australia Menumpuk, Supermarket Diminta Perpanjang Masa Kadaluwarsa Produk

Aji mengatakan polisi masih mendalami alat yang digunakan memalsukan tanggal kedaluwarsa tersebut.

“Ini (memalsukan tanggal) nya masih kita dalami apakah ini dari sales atau dari gudangnya . Karena kita masih mencari alat apa yang digunakan oleh yang bersangkutan ini,” kata AKP Aji di Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

Dua orang ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh yang kedua orang tersebut, seperti yang saya tadi sampaikan, kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 2 miliar,” tandasnya.

Barang bukti yang ditampilkan polisi saat rilis adalah susu kemasan botol dan kaleng bermerek Indomilk.

Barang-barang bukti ini sudah kadaluarsa sejak Desember 2024.

Toko grosir sudah beroperasi bertahun-tahun

AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan,  grosir ini sudah beroperasi bertahun-tahun.

Namun, ia baru menerima susu dari F beberapa kali saja.

“Yang bersangkutan ini kalau misalkan dari grossirnya ini sudah bertahun-tahun. Tetapi berdasar pengakuan memang baru beberapa kali menerima. Dari sales yang datang ke toko grossiernya. Jadi berdasar pengakuan baru dua kali,” kata AKP Aji.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjualan Susu Kemasan Basi Rasa Cokelat dan Stroberi di Bogor

Pemilik grosir ini tidak mengetahui bahwa susu yang ia terima sudah kadaluwarsa.

“Berdasarkan pengakuan itu tidak diakui oleh pemilik grosir. Tetapi dari gudang itu menyampaikan bahwa ini merupakan barang reject. Kita masih dalami lagi, ini reject dari mana?,” ujarnya.

Pemilik grosir membeli susu dari gudang Depok ini di bawah harga pasaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan