Polisi Tetapkan Suami Pembunuh Istri di Ciputat Tangerang Selatan Jadi Tersangka
JN (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya RK (25) di rumah kontrakan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JN (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya RK (25) di rumah kontrakan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
"Informasi dari penyidik sudah (tersangka, red)," ucapnya.
Kombes Ade Ary menuturkan JN saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Jatanras Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur Sambil Gendong Anak
Diketahui JN menggorok leher istrinya di sebuah rumah kontrakan, Senin (16/6/2025) malam.
Kasus terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat polisi mendatangi lokasi, polisi menemukan korban RK dalam kondisi tewas bersimbah darah.
Baca juga: Istri Digorok Suami di Ciputat Timur, Polisi Tangkap Pelaku dan Selidiki Motifnya
Jenazah korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Untuk motif pelaku menghabisi nyawa istrinya masih proses pendalaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.