Cemburu Buta Latarbelakangi Pembunuhan Nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara
Menurut keterangan saksi sebelum terjadi penusukan mendengar ada keributan di warung milik Suminta dekat TPI Muara Angke
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria MY (33) ditangkap setelah melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia inisial A (39) yang berprofesi sebagai nelayan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025) pukul 06.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha menuturkan dari hasil interogasi awal diketahui motif penusukan kepada korban sampai meninggal dunia karena dendam.
"Perselisihan dalam perkerjaan yang disertai rasa cemburu/asmara akibat mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan asmara dengan korban," ucapnya dalam keterangan Minggu (15/6/2025).
Untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yang datang ke kantor Pospol Subsektor Muara Angke.
Menurut keterangan saksi sebelum terjadi penusukan mendengar ada keributan di warung milik Suminta dekat TPI Muara Angke sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saksi mendatangi tempat kejadian tersebut, melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa Korban ke Pospol Subsektor Muara Angke," kata AKP Gusti.
Sesampainya di pospol Muara Angke selanjutnya korban diantar ke Rumah Sakit Atma Jaya, Penjaringan.
Tiba di Rumah Sakit Atma Jaya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswa Aceh, Zulfurqan Dituntut Mati Usai Tikam Anak Kos demi Uang Pulang
"Terdapat luka di bagian leher depan dibawah jakun, lalu mayat di kirim ke rumah sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan penganan lanjut," paparnya.
Sementara itu, pelaku MY (33) diciduk di sekitar area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, Jl. Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa jam setelah kejadian.
Informasi diperoleh bahwa pelaku diduga hendak kabur ke luar kota dengan berupaya menghubungi kerabatnya.
Polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.