Senin, 29 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Korban: 'Kami Kecewa'

Fakta persidangan menunjukkan bahwa George menganiaya korban dengan cara melempar kursi, patung, mesin EDC, hingga loyang kue ke arah korban

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
GEORGE PIKIR-PIKIR - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan ringan terhadap George Sugama Halim, anak pemilik toko kue ternama yang terbukti menganiaya karyawatinya memantik perdebatan publik soal keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan di tempat kerja.

George divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun, dan jauh dari ancaman maksimal Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mencapai 2 tahun 8 bulan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa George menganiaya Dwi Ayu Darmawati secara brutal dengan melempar kursi, patung, mesin EDC, hingga loyang kue ke arah korban.

Dwi mengalami luka di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

“Kami kecewa, ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal rasa keadilan bagi korban,” ujar Jaenudin, kuasa hukum Dwi Ayu.

“Putusan ini menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari kalangan berada, hukum bisa terasa begitu lunak,” katanya.

Kasus ini, kata dia menjadi gambaran nyata lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam lingkungan kerja yang toxic dan hirarkis.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap

Dalam banyak kasus serupa, korban kekerasan—terutama dari kalangan bawah—sering merasa tidak punya kuasa melawan.

“Bagaimana mungkin kekerasan fisik sebrutal itu hanya dibalas 10 bulan penjara? Bayangkan dampak psikologis dan sosial yang harus ditanggung korban,” lanjut Jaenudin.

 

Di tengah keprihatinan ini, Dwi Ayu dan tim kuasa hukumnya masih menimbang langkah hukum lanjutan.

Namun yang pasti, mereka menginginkan agar kasus ini menjadi titik tolak untuk perubahan perlindungan pekerja, bukan sekadar insiden yang dilupakan publik begitu saja.

“Kami tidak ingin ada Dwi Ayu lain yang mengalami hal serupa dan merasa sendirian melawan sistem,” tutup Jaenudin.
 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan