Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Korban: 'Kami Kecewa'
Fakta persidangan menunjukkan bahwa George menganiaya korban dengan cara melempar kursi, patung, mesin EDC, hingga loyang kue ke arah korban
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan ringan terhadap George Sugama Halim, anak pemilik toko kue ternama yang terbukti menganiaya karyawatinya memantik perdebatan publik soal keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan di tempat kerja.
George divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun, dan jauh dari ancaman maksimal Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mencapai 2 tahun 8 bulan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa George menganiaya Dwi Ayu Darmawati secara brutal dengan melempar kursi, patung, mesin EDC, hingga loyang kue ke arah korban.
Dwi mengalami luka di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
“Kami kecewa, ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal rasa keadilan bagi korban,” ujar Jaenudin, kuasa hukum Dwi Ayu.
“Putusan ini menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari kalangan berada, hukum bisa terasa begitu lunak,” katanya.
Kasus ini, kata dia menjadi gambaran nyata lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam lingkungan kerja yang toxic dan hirarkis.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap
Dalam banyak kasus serupa, korban kekerasan—terutama dari kalangan bawah—sering merasa tidak punya kuasa melawan.
“Bagaimana mungkin kekerasan fisik sebrutal itu hanya dibalas 10 bulan penjara? Bayangkan dampak psikologis dan sosial yang harus ditanggung korban,” lanjut Jaenudin.
Di tengah keprihatinan ini, Dwi Ayu dan tim kuasa hukumnya masih menimbang langkah hukum lanjutan.
Namun yang pasti, mereka menginginkan agar kasus ini menjadi titik tolak untuk perubahan perlindungan pekerja, bukan sekadar insiden yang dilupakan publik begitu saja.
“Kami tidak ingin ada Dwi Ayu lain yang mengalami hal serupa dan merasa sendirian melawan sistem,” tutup Jaenudin.
Sumber: TribunJakarta
Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien |
---|
Polisi Belum Terima Bukti Medis Gangguan Jiwa George Sugama Halim |
---|
Polisi Ternyata Belum Terima Bukti Rekam Medis soal Gangguan Kejiwaan George, Hanya Omongan Keluarga |
---|
Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah |
---|
Dampak Kasus George Sugama: Teror Keluarga dan Harapan untuk Damai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.