Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan
Polres Jakarta Barat berhasil puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Aji
"Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," ungkap Twedi.
Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.
"Kemudian kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu," tutur Twedi.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penadah Motor Curian di Kalideres Jakarta Barat, Temukan 13 Kendaraan Bodong
"Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebon Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Twedi.
Dealer Wajib Lakukan Inspeksi Motor Baru Sebelum Dikirim ke Konsumen, Ini 28 Poin yang Dicek |
![]() |
---|
Dua Pria Curi AC Mal di Tambora Jakarta Barat, Modus Pakai Jaket Ojol Adik |
![]() |
---|
AHM Siapkan Kejutan di IMOS 2025, Sinyal Motor Listrik Baru? |
![]() |
---|
AHM Yakin Pasar Motor Semester II 2025 Masih Punya Harapan Tumbuh |
![]() |
---|
Sederet Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar: Ngaku Punya 300 Mobil hingga Soal Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.