Selasa, 7 Oktober 2025

Viral di Media Sosial

Viral Aksi Wanita Transfer Fiktif saat Belanja di PIM, Ujungnya Minta Maaf

Pelaku pun berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang menggelar mediasi, sehingga tidak sampai pada proses hukum.

Tangkap layar Instagram
TRANSFER FIKTIF - Seorang wanita diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer fiktif saat belanja di toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini. Pihak korban dan pelaku telah dimediasi polisi hingga akhirnya berdamai dan pelaku menyampaikan permintaan maaf.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial TSA (31) diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksinya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda dan berhijab putih.

Dia tampak sibuk mengutak-atik handphone miliknya, yang saat itu diduga sedang bertransaksi melalui layanan m-banking.

Setelah beberapa saat, pelaku pun menunjukkan bukti pembayaran senilai  Rp2.186.400 kepada penjaga toko. Namun, rupanya bukti transfer tersebut palsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan jika peristiwa itu terjadi di toko pakaian Jenahara yang berlokasi di lantai tiga PIM 2, Jumat (11/4/2025)

“TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” ujar Nurma, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Dua Kelompok Massa Bentrok di Tengah Jalan Raya Bogor, Saling Serang Batu hingga Senjata Tajam

Penipuan itu terungkap setelah pihak toko menemukan selisih antara total penjualan barang dan jumlah pemasukan dana.

Setelah melakukan pengecekan ulang melalui rekaman CCTV, karyawan toko mencurigai tindakan pelaku TSA ketika bertransaksi.

“Kasir kemudian mengecek CCTV outlet tersebut dan mendapati adanya dugaan tindak pidana penipuan,” kata Nurma.

Korban dan Pelaku Berdamai Disertai Minta Maaf 

Setelah korban melapor ke polisi, pelaku TSA akhirnya ditangkap empat hari setelah kejadian.

TSA ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Korban Baru Dokter Kandungan di Garut: Konsultasi Keputihan Berujung Tangan Ditarik ke Dalam Kos

Setelah dilakukan mediasi Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak toko dan pelaku damai. 

Pelaku pun sudah menyampaikan permintaan maaf, atas perbuatan yang dilakukannya itu.

"Saya selaku penipu di toko Jenahara PIM 2, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada toko Jenahara dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen, terima kasih banyak atas kebesaran hatinya," ujar pelaku dalam video permintaan maafnya.

"Juga kepada kasir yang saya rugikan, yang sudah memberikan keringanan untuk saya melakukan ganti rugi penipuan tersebut," sambungnya.

Pelaku pun berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang menggelar mediasi, sehingga tidak sampai pada proses hukum.

Nurma pun mengatakan jika kasus ini tergolong delik aduan. Praktis, tanpa laporan resmi, polisi tidak bisa menindaklanjuti perkara.

“Yang jelas, kami sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut," kata Nurma.

"Kasus ini delik aduan. Artinya, hanya bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Karena sudah ada kesepakatan damai, kasus dianggap selesai,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat berikan keterangan soal aksi nekat bocah 9 tahun bawa mobil hingga berujung kecelakaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat berikan keterangan soal aksi nekat bocah 9 tahun bawa mobil hingga berujung kecelakaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Kendati begitu, Nurma menegaskan pelaku tetap bisa dikenakan sanksi pidana apabila melakukan kejahatan yang sama.

“Kalau terjadi lagi, pasti akan kami proses secara pidana,” tegas Nurma.

Baca juga: Terungkap Penyebab Macet Parah di Tanjung Priok, Polisi Buat Sodetan Urai Penumpukan Kendaraan Kecil

Di sisi lain, pakaian yang sempat dibeli oleh pelaku pun dikabarkan sudah lunas dibayar.

"Saya dari toko Jenahara Pondok Indah, menyatakan untuk perkara ini kami selesaikan secara kekeluargaan, dan untuk pelunasan dari pembelian yang kemarin dilakukan, sudah dilakukan dan sudah ditransfer ke rekening toko Jenahara," kata manajemen toko.

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved