Senin, 6 Oktober 2025

Dua Balita di Jakut Disekap dan Disiksa, Pelaku Adalah Pacar Ibu Korban

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari tetangga yang sering mendengar tangisan kedua anak tersebut

Freepik
ILUSTRASI PENYEKAPAN - Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap polisi karena diduga menyekap dan menyiksa dua balita berusia 4 dan 3 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku kini telah diamankan polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap polisi karena diduga menyekap dan menyiksa dua balita berusia 4 dan 3 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Perkara tersebut sudah diproses oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dan pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, kepada wartawan, Rabu (9/4).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pacar dari ibu kandung korban.

EC ditangkap saat sedang bekerja.

"Kami mendapat informasi tentang adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Secara kronologis, pelaku adalah pacar dari ibu kandung korban," ujarnya.

Baca juga: Longsor Cangar-Pacet Mojokerto: Pasutri dan Balita Tewas dalam Perjalanan Halal Bihalal

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari tetangga yang sering mendengar tangisan kedua anak tersebut.

Pada Sabtu (5/4/2025) sore, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka.

"Kami langsung mengirim Tim Unit PPA didampingi Tim Opsnal ke TKP. Di sana, kami menemukan salah satu korban penuh luka-luka," kata Cahyadi.

"Para tetangga memantau tangisan anak-anak tersebut selama beberapa waktu sebelum akhirnya melapor ke polisi," tambahnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. "Masih dalam pemeriksaan karena pelaku baru saja diamankan," pungkas Cahyadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved