Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Tiga Oknum TNI AL Minta Dibebaskan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL - Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025. Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Saksikan Sidang Putusan Kasus Penembakan Ayahnya oleh 3 Oknum TNI AL

Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

"Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer," ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved