Kasus Mutilasi di Tangerang
Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai
Kapolresta Tangerang mengungkap bahwa pelaku mutilasi di Tangerang membuang organ tubuh bagian dalam korban yang mulai membusuk ke sungai.
Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban.
Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi.
Selang beberapa hari, bau busuk menyengat dari potongan tubuh korban pun mulai tercium dan MR memutuskan untuk membeli lemari pendingin.
Kemudian MR memasukkan bagian tubuh korban ke lemari pendingin dan menyimpannya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai
(Tribunnews.com/David Adi/Adi Suhendi) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.