Banjir di Jabodetabek
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Istri Wiwiek Hargono Ngungsi ke Hotel saat Banjir, Bakal Disanksi?
Nasib Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Istri Wiwiek Hargono yang kepergok ngungsi ke Hotel saat Bekasi kebanjiran, bakal dapat sanksi?
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bekasi Jawa Barat darurat banjir, keluarga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto viral karena mengungsi di sebuah hotel.
Kabar soal Wiwiek Hargono, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ngungsi ke hotel saat Bekasi kebanjiran sampai di telinga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Lantas bagaimana nasib Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan istri?
Kini Wiwiek Hargono, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Akankan ada sanksi bagi Tri Adhianto dan Wiwiek Hargono?
Istri Wali Kota Bekasi ditegur Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegur keras istri wali kota (walkot) Bekasi, Wiwiek Hargono yang mengungsi ke sebuah hotel saat peristiwa banjir terjadi.
Menurut Dedi, seharusnya para pejabat berada di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang menunjukkan istri wali kota Bekasi tengah turun dari mobil dan hendak menginap di sebuah hotel di Bekasi viral di media sosial.
Istri Wali Kota menginap di hotel karena kediamannya turut terendam banjir.
Dalam video itu, terlihat Wiwiek menggunakan rompi Jabar Bergerak berwarna hijau, turun dari mobil sambil mengeluarkan barang bawaannya.
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Kena Tipu Daya Pedagang Pasar Ciamis, Titin Ngaku Miskin dapat Uang Rp 5 Juta
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi mengatakan, para pejabat yang kini tengah mendapatkan ujian karena daerahnya terdampak banjir, harusnya berada bersama masyarakat yang terkena musibah.
"Pada seluruh pejabat di manapun berada, mari kita sama-sama merasakan apa yang diderita masyarakat. Saat masyarakat mendapatkan musibah, pejabat dan istri pejabat ada di tengah masyarakat," ujar Dedi, Rabu (5/3/2025).
Wali Kota Bekasi dan Istri Bakal Kena Sanksi?
Dikatakan Dedi, sanksi untuk Wali Kota Bekasi ataupun istrinya merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan Pemprov Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.