Banjir di Jabodetabek
Banjir Landa Jabodetabek, Menko PMK Minta Pemprov Ikut Mendanai Modifikasi Cuaca
Pratikno meminta agar Pemerintah Provinsi ikut mendanai operasi modifikasi cuaca demi menurunkan intensitas hujan ekstrem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan operasi modifikasi cuaca tidak hanya bisa dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Pratikno, operasi modifikasi cuaca juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Baca juga: Daftar 59 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta yang Masih Terendam Banjir, Ketinggian Capai 3,5 Meter
Dia meminta agar Pemerintah Provinsi ikut mendanai operasi modifikasi cuaca demi menurunkan intensitas hujan ekstrem.
"Jadi apakah memungkinkan Pemprov menyediakan juga pendanaan untuk operasi modifikasi cuaca ini dalam waktu singkat ini," ujar Pratikno dalam rapat koordinasi secara daring, Selasa (4/3/2025).
Pratikno mengungkapkan berdasarkan pemaparan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, cuaca ekstrem masih akan terjadi hingga sepekan ke depan.
Operasi modifikasi cuaca, menurut Pratikno, perlu dilakukan untuk menurunkan intensitas hujan.
"Jadi kita (atasi) di hulu Sungai Ciliwung agar tidak terus menerus ada mengarah ke (hilir). Jadi kalau ini bisa dikurangi dengan menurunkan (awan) di laut mungkin yang urgent dalam waktu singkat," ucapnya.
Dia juga meminta agar proses evaluasi warga dikoordinasikan dengan BNPB.
Baca juga: Kepala BNPB akan Minta Mabes TNI Bangun Jembatan Bailey di Lokasi Terdampak Banjir Bandang Cisarua
"Kemudian Kemensos nanti kami akan juga koordinasi dengan Mensos untuk juga menambah kekuatan untuk turun ke lapangan, juga Kemenkes jadi kami akan cek juga dukungan Kemensos dan Kemenkes," ujarnya.
Seperti diketahui, banjir besar yang melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
BPNB bakal melakukan operasi modifikasi cuaca hingga tanggal 8 Maret 2025 untuk mengurangi intensitas hujan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.