Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Kuli Bangunan Pelaku Pembunuhan Bos Toko di Pulogadung, Cor Jasad dan Kuras Rekening Korban

Terungkap sosok pelaku pembunuhan terhadap pemilik toko di Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban dicor di dalam toko dan ditutupi karpet.

Penulis: Faisal Mohay
Kompas.com
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Pelaku pembunuhan merupakan kuli bangunan yang mengawasi proyek renovasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka pembunuhan terhadap bos toko berinisial JS (69) yang jasadnya ditutup cor.

Tersangka berinisial ZA (35) merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi toko korban di Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur.

ZA ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025) sore.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pembunuhan dilakukan di dalam toko pada Minggu (16/2/2025).

Jasad korban dibiarkan dua hari di toko dan dicor pada Selasa (18/2/2025).

Selain melakukan pembunuhan, ZA mengambil kartu ATM korban dan memindahkan uang Rp40 juta ke rekeningnya.

"Kebetulan HP korban masih dipegang oleh terduga pelaku, di situ terjadilah pengungkapan kasus ini. Dan juga ada transferan, jadi ATM-nya diambil dan ditransfer, diambil uangnya dari ATM," tukasnya.

Selama proses renovasi toko, ZA merupakan orang kepercayaan korban sehingga mengetahui pin ATM.

"Akhirnya, dia ambil barang itu, dia cabut bawa uang Rp 10 juta, Rp 40 juta transfer," lanjutnya.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pembunuhan terjadi saat korban mendatangi toko untuk mengecek proyek renovasi.

"Korban datang ke proyek, karena karyawan yang bekerja di sini mogok kerja, sehingga korban agak sedikit marah," ungkapnya, Rabu.

Baca juga: Pria di Duri Pulo Jakarta Pusat Diduga Dibunuh Kakak Ipar, Polisi Bakal Lakukan Ekshumasi

Korban kemudian mengajak ZA untuk membuat laporan ke kantor polisi terkait kasus pencurian alat proyek.

ZA yang bertugas menjaga lokasi proyek menolak ajakan tersebut dan meminta korban membayarkan upahnya sebesar Rp 900 ribu.

Berdasarkan pengakuan ZA, korban terlebih dahulu memukul sehingga tersangka membalasnya.

"Awalnya dia (korban) menampar terduga pelaku. Selanjutnya, dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved