Jelang Ramadan 2025, LPH PTSI Gencarkan Edukasi Terkait Standar Halal
Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) gencarkan edukasi standar fatwa halal menjelang Ramadan 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) gencarkan edukasi standar fatwa halal menjelang Ramadan 2025, melalui keterlibatan dalam kegiatan diskusi terbuka bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya menekankan komitmen PTSI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk terus menjaga standar fatwa halal, sekaligus hadir mendorong industri untuk dapat memenuhi standar sertifikasi halal.
“Kami tentu berkomitmen bersama-sama MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk terus menjaga standar halal, menguatkan kompetensi, dan pada akhirnya mampu memberikan dampak bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan sertifikasi halal oleh para pelaku usaha dan industri,” Saifuddin dikutip, Kamis (27/2/2025).
Adapun edukasi dilakukan dengan Talkshow EKRAF Connect dengan tema “EKRAF Level Up: Digital, Collaboration, and Expansion go to Export,” yang mengedepankan peran sertifikasi halal dalam mendukung industri kreatif.
Sepanjang 2024, sebanyak 1.027 sertifikat halal telah terbit dari hasil pemeriksaan LPH PTSI kepada pelaku usaha di Indonesia, Thailand, Vietnam, Korea, Jepang, dan Malaysia.
Pemeriksaan pada negara-negara tersebut dilakukan pada produk-produk luar negeri yang akan diperjualbelikan di Indonesia maupun produk dalam negeri yang diproduksi di sana.
Jadwal Imsak Bandung Hari Ini, Sabtu, 29 Maret 2025 atau 29 Ramadhan 1446 H |
![]() |
---|
Imsak Hari Ini Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sabtu 29 Maret 2025 |
![]() |
---|
Buka Puasa Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 28 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Denpasar Hari Ini, Jumat 28 Maret 2025, Maghrib Pukul 18.29 WITA |
![]() |
---|
Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1446 H/2025, Keutamaannya Dapat Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.