Senin, 29 September 2025

Pria Bunuh Istri dan Penagih Utang

Sunardi Sempat Berniat Kubur Jenazah Penagih Utang di Septic Tank, tapi Keburu Ketahuan Warga

Sunardi (44), sempat berniat mengubur jenazah gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23) di septic tank di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENAGIH UTANG DIBUNUH - Sunardi (44), pelaku pembunuhan gadis penagih utang, Sri Pujiyanti, saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/2/2025). Selain membunuh Sri, Sunardi juga menghabisi nyawa istri keduanya, Almaida, pada 2022 silam. Sunardi sempat berniat mengubur jenazah gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23) di septic tank. 

Sementara itu, pelaku membunuh istrinya dan jasadnya dimasukkan ke septic tank.

Ketika ditemukan, jenazah korban tinggal kerangka, tetapi masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang." 

"Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," terangnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku membunuh istrinya dan jasadnya dimasukkan ke septic tank.

Ketika ditemukan, jenazah korban tinggal kerangka, tetapi masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang." 

"Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," terangnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan