Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Dalami Prosedural Pembelian Lahan Sarana Jaya
Akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019–2021 negara dirugikan sekira Rp223,8 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedural dalam pembelian lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020, Rabu (5/2/2025).
Dua saksi yang diperiksa adalah Yadi Robby L, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode tahun 2017–Februari 2021 dan Patrick Untung, Direktur PT Citratama Inti Persada, Direktur PT Kalma Indocorpora, Direktur PT Kalma Propertindo Jaya.
"Penyidik mendalami terkait dgn pembelian lahan dan prosedural pembelian lahan PPSJ (Perumda Pembangunan Sarana Jaya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Dalam kasus korupsi tanah di Rorotan, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara, KPK Dalami Peran 3 Saksi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank.
Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.
Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.
Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp117 miliar.
Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019–2021.
"Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147,7 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Tak hanya mark up harga, Asep menyatakan, pengadaan tanah di Rorotan itu dilakukan dengan berbagai penyimpangan.
Beberapa di antaranya, Yoory mengarahkan untuk tidak perlu menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah.
Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran kerja sama operasi (KSO) dari PT Totalindo Eka Persada.
Tak hanya itu, pihak Totalindo Eka Persada juga mengetahui enam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah dari PT NKRE ke PT Totalindo.
Sosok Yoory C Pinontoan, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Lahan Rumah DP Nol Rupiah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara Buntut Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah |
![]() |
---|
Sidang Vonis Yoory Corneles Terkait Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah Ditunda, Ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah Pulo Gebang, Pemilik PT Adonara Propertindo Dituntut 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seloroh Hakim Lihat Tuntutan Yoory Corneles 2.000 Halaman: Saya Takut Jaksa Sakit Kalau Baca Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.