Selasa, 7 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Daftar Mobil Mewah hingga Motor Sport yang Digugat ke AKBP Bintoro dkk, Lambo hingga BMW

Berikut adalah daftar mobil hingga motor mewah yang menjadi barang gugatan dalam kasus AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/carscoops.com
AKBP Bintoro dan Lamborgini Aventador modifikasi. Berikut adalah daftar mobil hingga motor mewah yang menjadi barang gugatan dalam kasus AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan 

Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian."

"Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan," ungkap dia. 

Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

"Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman," pungkas Anam.

Duduk Perkara Kasus

Duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. 

Di mana, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan Bintoro meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada keluarga tersangka.

 Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.

Tak hanya uang saja, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka. 

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp5 miliar."

"Serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025). 

Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan.

Lalu, pada akhirnya, tersangka menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved