Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Majikan Bunuh Satpam

Polisi Ungkap Alasan Anak Pengacara di Bogor Tega 20 Kali Tusuk Satpam Rumahnya hingga Tewas

Polisi ungkap motif Abraham Michael, anak pengacara di Bogor, tega membunuh satpam rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
TKP pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2025). Diduga dibunuh anak majikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap penyebab Abraham Michael tega menusuk satpam rumahnya, Septian (37), berkali-kali hingga tewas di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025).

Abraham Michael yang merupakan anak pengacara Farida Felix itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun korban Septian sendiri adalah warga Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Ia ditemukan tewas dengan 20 luka tusuk di rumah majikannya.

Sebagai seorang satpam, Septian setiap harinya harus mencatat siapa saja yang keluar masuk ke rumah tersebut.

Catatan itu kemudian dilaporkan kepada majikannya, Farida Felix.

Diketahui bahwa dua malam terakhir, Septian mencatat jam kepulangan tersangka Abraham Michael yang sering pulang larut malam.

Atas laporan Septian, Farida Felix pun menegur tersangka.

"Abraham kena omel ibunya. Ditegurlah dia karena sering pulang malam," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

Abraham Michael tersangka pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2025) tiba di Mako Polresta Bogor Kota.
Abraham Michael tersangka pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2025) tiba di Mako Polresta Bogor Kota. (TribunnewsBogor.com/IST)

Baca juga: Kesal Ditegur, Anak Pengacara Bunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor, Sempat Cekcok

Abraham Michael merasa heran ibunya bisa mengetahui tindakannya.

"Ia [merasa] aneh ibunya tahu," sebutnya.

Kemudian, Abraham Michael mengetahui bahwa Septianlah yang melaporkan kepada ibunya.

"Ternyata dia dilaporkan satpam," katanya.

Karena emosi, Abraham Michael langsung mengumpulkan sopir, ART juga satpam.

Dua ART bahkan ia suruh pulang ke kampung halaman.

Malam itu kemudian terjadi cekcok antara Abraham Michael dengan sang satpam Septian.

Sampai Abraham Michael nekat menghabisi nyawa Septian di ruang satpam.

"Saat subu si tersangka membunuh Septian," ungkapnya.

Akibat hujaman pisau, Septian mengalami luka pada perut.

Baca juga: Anak Pengacara yang Bunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor Positif Narkoba, Alami Gangguan Jiwa?

Selain menetapkan Abraham Michael menjadi tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Septian.

Dari pantauan TribunnewsBogor.com, polisi pada Senin (20/1/2025), menunjukkan barang bukti yang disita mulai dari pisau dapur, palu, sampai tangga kayu.

Selain itu, ada pula martil, buku catatan tamu, sampai tas warna hitam.

Selain barang bukti, terdapat juga sweater milik Septian.

Sweater ini yang digunakan olehnya saat tewas bersimbah darah dibunuh oleh Abraham pada Jumat lalu.

Bau amis darah masih tercium dari sweater milik Septian ini.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pisau itu ditemukan di rumah Abraham.

“Untuk pisaunya kita temukan di rumahnya. Jadi, tidak dibuang oleh si tersangka ini,” kata Kompol Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Pisau ini digunakan untuk membunuh Septian di ruang kerjanya.

Sedangkan, pakaian yang dikenakan saat membunuh korban sempat dibuang ke sungai.

"Untuk baju yang digunakan tersangka saat membunuh itu dibuang ke Sungai," ucapnya.

Disebutkan polisi bahwa Abraham Michael menusuk korban sebanyak 20 kali.

“Ada 20 tusukan yang dilakukan oleh tersangka ke korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Abraham Michael dijerat Pasal 338 KUHP tetang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Penyebab Anak Majikan Bunuh Satpam di Rumah Mewah Bogor, Kelakuan Pelaku Diadukan ke Ibu

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved