Kemendagri Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat Perketat Kawin-Cerai, Ini Janji Pj Gubernur
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub terkait poligami dibuat guna memperketat perkawinan dan perceraian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri telah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami.
Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025) terkait
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub tersebut dibuat guna memperketat perkawinan dan perceraian.
Baca juga: Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami
"Intinya, (Pergub Nomor 2 Tahun 2025) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," ujar Bima.
Bima mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan menyusul banyaknya kasus perceraian ASN di Jakarta pada 2024. Jumlahnya sekitar 116 kasus.
"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," terang Bima.
Berangkat dari hal itu, Pemprov Jakarta menerbitkan aturan yang bertujuan supaya perkawinan, perceraian, atau poligami memiliki landasan hukum yang kuat.
"Jadi sesungguhnya, sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tegas dia.
Ditegaskan Bima, meski Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan ASN berpoligami, namun hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," ucap Bima.
Bima menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (PP) 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tak ada norma baru di aturan tersebut.
Baca juga: Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Komnas Perempuan Tegaskan Perlunya Revisi UU Perkawinan
Janji tak umbar izin poligami
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji tak akan dengan mudah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami.
Teguh mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta, "Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," ucap Teguh saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur tentang izin dari atasan untuk seorang ASN berpoligami.
"Kita juga ada Dewan Pertimbangan, dibahas itu," terang Teguh.
Kemudian, syarat lainnya adalah izin dari istri. Izin istri harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan atau tekanan. Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan.
Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk melindungi hak istri para ASN.
"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," kata Teguh.
Baca juga: Dinilai Belum Ada Urgensi dan Juga Bersifat Diskriminatif, Penerbitan Pergub Poligami ASN Dikritik
Teguh menambahkan, tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 karena seluruh aturan mengacu pada peraturan yang sudah terbit sebelumnya.
"Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," tegas dia.
Dikritik Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sebelumnya mengkritik Pergub tersebut karena bertentangan dengan Kovenan ICCPR.
Selain itu ditegaskannya aturan tersebut juga diskriminatif.
“Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Usman Hamid, Minggu (19/1/2025).
Kedua perjanjian HAM internasional tersebut, kata Usman telah menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.
Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan Pj Gubernur Jakarta
"Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional," terangnya.
Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, lanjutnya telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan.
"Karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan," tegasnya.
Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
Baca juga: Tajikistan: Kemiskinan Perempuan Suburkan Praktik Poligami
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.
Baca juga: Klarifikasi Pj. Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Pemprov Boleh Poligami
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (Kompas.com/Tribunnews)
Masih Sah Suami Istri, Pratama Arhan Baru akan Ucap Ikrar Talak ke Azizah Salsha pada 29 September |
![]() |
---|
Alasan Chikita Meidy Tak Tuntut Harta Gana-gini ke Indra Adhitya, Akui Rumah yang Masih Kredit |
![]() |
---|
Tasya Farasya Pernah Ungkap Momen Bucin Parah pada Ahmad Assegaf, Kini Malah Gugat Cerai sang Suami |
![]() |
---|
Pengakuan Tasya Farasya Tetap Bekerja meski Suami Kaya, Merasa Tenang jika Ahmad Cari Istri Muda |
![]() |
---|
Tasya Farasya Sempat Minta Suami Klarifikasi soal Isu Cerai dan Selingkuh, Ahmad Assegaf Tertawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.