Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun

AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AKP Abad Jaya Harefa, dan AKP Derry Mulyadi dijatuhi sanksi demosi 1-8 tahun.

Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah AB, AJH, dan DM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

 


Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

 


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah AB, AJH, dan DM.

 

Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun


AB yang dimaksud adalah AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AJH adalah AKP Abad Jaya Harefa, dan DM ialah AKP Derry Mulyadi.

 


“AB dan DM demosi 8 tahun dan AJH demosi satu tahun,” kata Erdi dikutip Sabtu (18/1/2025).

 


“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," sambung Erdi.

 


Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.


Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

 


Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 


Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun


Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

 


Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved