Selasa, 7 Oktober 2025

Bocah Umur 12 Tahun di Kemayoran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun

Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi pencabulan - Seorang anak inisial IK (12), warga Kemayoran Jakarta Pusat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, Bagus Santosa (52). Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, pencabulan terjadi pada September 2022 hingga Desember 2023 

RF melakukan aksinya pada Minggu 28 April 2024 lalu di depan Halte Pullman Jakarta Pusat.

Saat tertangkap dan dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap tersangka baru  lain dan mengungkap kasus jambret tersebut.

Diketahui, para pelaku merupakan spesialis jambret.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana sembilan ali di wilayah Menteng dan tiga kali di wilayah Gambir. Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng," tuturnya.

Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga buah HP dan satu buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp 80 Juta rupiah.

Tersangka lalu dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP.

Bayu menyebut, dalam kasus ini masih ada dua DPO dengan inisial AN dan I. (raf)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah Tiri di Kemayoran Jakarta Pusat Tega Perkosa Anak Saat Istri Sedang Tidak Ada di Rumah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved