Senin, 6 Oktober 2025

Jambret Ponsel Bocah, Pria Pengangguran di Depok Diancam 12 Tahun Penjara

Yusuf mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Editor: Eko Sutriyanto
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Pelaku penjambretan anak perempuan di Cilodong, Depok digiring ke Mapolres Metro Depok, Rabu (1/5/2024) 

Laporan Wartawan Warta Kota M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bukannya cari pekerjaaan halal usai terkena PHK, Yusuf Arifin (25) nekad menjambret ponsel.

Yusuf akhirnya berhasil dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Depok, Rabu (1/5/2024).

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka Yusuf  menceritakan alasannya nekat menjambret HP korban.

Yusuf mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Selain itu, ia merasa iba buah hatinya ingin menyaksikan YouTube, sedangkan ia tidak memiliki HP.

Baca juga: Pelajar SMP di Depok Menjadi Korban Jambret, Pelaku Ditangkap di Bogor

Saat gelap mata, ia melihat dua anak kecil di wilayah Cilodong, Depok sedang membawa HP dan langsung melakukan penjambretan.

“Saya punya keluarga juga, kalau HP buat bocah YouTube-an,” ujarnya.

Yusuf sudah memiliki niat untuk membelikan anaknya HP namun keinginannya untuk membeli HP kandas hingga nekat melakukan aksi penjambretan.

Aksi yang dilakukan tersangka juga tergolong sadis.

Penjambretan terjadi di Jalan MTS N DEPOK, RT 002/RW 001, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Korban bernama SF (13) mengalami luka pada bagian lengan dan lutut karena terseret motor pelaku saat mencoba mempertahankan HP-nya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang.

Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang berjalan menuju Masjid Al Barakah untuk bermain.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved