Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tersangka Minta Korban Gugurkan Kandungan
Polisi mengungkap penyebab tewasnya RN (34), wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Lampung berinisial A (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap RN (34).
Korban yang sedang hamil ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) lalu.
Tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang merantau dari Lampung.
Keduanya tinggal dan bekerja di ruko yang menjual makanan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan korban tewas karena mengalami pendarahan.
Tersangka dan korban bersepakat untuk melakukan aborsi lantaran bayi yang dikandung hasil dari hubungan gelap.
"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," paparnya, Selasa (23/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Seusai minum obat aborsi, korban mengalami pendarahan di dalam ruko pada Jumat (19/4/2024).
Tersangka yang melihat hal tersebut justru kabur ke Lampung dan membawa handphone korban.
"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," bebernya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion, menyatakan Agus dan RN sudah melakukan proses aborsi sejak di Lampung.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Wanita Open BO di Kepulauan Seribu, Teman hingga Pacar Korban Diamankan
Dalam perjalanan ke Jakarta, korban sempat mengalami pendarahan lantaran obat aborsi dikonsumsi secara sembarangan.
"Usaha pengguguran kandungan di Lampung. Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," jelasnya.
Di tubuh korban tidak ditemukan tanda kekerasan, namun penyidik menyangkakan pasal pembunuhan karena tersangka berencana menggugurkan kandungan korban.
"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban."
"Tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," tukasnya.
Tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan, pasal tindak pidana aborsi serta pasal pencurian.
"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," ujarnya.
Baca juga: Sosok RN, Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading, Diminta Pacar Aborsi, saat Pendarahan Ditinggal
Mengaku Suami Istri
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto mengatakan, korban tinggal di ruko bersama pacarnya, A dan seorang saksi, R.
A telah ditangkap di rumah keluarganya di Lampung dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.
"Korban dan pelaku baru beberapa hari tinggal, awalnya itu mencari pekerjaan," ungkapnya, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
RN pergi ke Jakarta meninggalkan seorang suami dan tiga anak.
Bayi yang ada dalam kandungan RN merupakan anak dari hubungan gelapnya dengan A.
Saat usia kandungan memasuki 4 bulan, RN dan A berencana menggugurkan kandungan.
"Kami masih mendalami, dugaan sementara mereka ingin menutupi aib atas hubungan gelap sehingga mengambil tindakan untuk menggugurkan kandungan tersebut," sambungnya.
Keduanya terlibat perselisihan saat RN melakukan aborsi.
"Ada ketidaksesuaian antara korban dan pelaku sehingga mereka ribut dalam kamar yang menyebabkan pendarahan semakin menjadi-jadi," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading saat Ditangkap: Serius, Pak?
Berdasarkan hasil olah TKP, darah keluar dari kemaluan korban saat menggugurkan kandungan.
"Keterangan saksi, ada motif malu atas perbuatan yang telah mereka lakukan," tuturnya.
Selama tinggal di ruko, pelaku dan korban mengaku sebagai suami istri.
Setelah kasus pembunuhan terungkap keduanya merupakan pasangan kekasih.
Pelaku Ditangkap di Lampung
Proses penangkapan dilakukan di rumah A di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
AKP Emir Maharto memimpin anggotanya bergerak ke Lampung untuk menangkap pelaku pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Penangkapan disaksikan langsung keluarga A yang belum menyadari anaknya melakukan pembunuhan.
Pelaku A sempat mengelak ketika ditangkap karena merasa tak bersalah.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap: Pacar Sendiri, Cekcok saat Korban Aborsi
"Ini ada, saya bukan maling," ucap A, Senin (22/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Petugas kepolisian kemudian menanyakan hubungan A dengan RN.
Selain itu, petugas juga menanyakan kondisi terakhir korban sebelum ditinggal kabur ke Lampung.
"Lagi pendarahan begitu kamu tinggal. Kamu tahu di mana dia (korban) sekarang?" tanya petugas kepolisian.
Dengan muka tak bersalah, A menanyakan keberadaan RN yang ditinggal sendirian di dalam ruko.
Saat petugas kepolisian menjelaskan RN sudah tewas, A tak mempercayainya.
"Ya Allah serius sih Pak? Laa Ilaaha Illallah," tutur A.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Sebut Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Jalin Hubungan Gelap Dengan Pembunuhnya
Korban Tewas di Ruko
Sebelumnya, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan korban ditemukan tewas pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sementara diketahui selama ini korban tinggal di ruko tersebut bersama pacarnya," bebernya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pemilik ruko dalam kondisi bersimbah darah.
"Kami sudah melakukan olah TKP di lokasi. Memang untuk kondisi mayat wanita tersebut diduga hamil dan berlumuran darah," sambungnya.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan visum et repertum.
Diduga usia kehamilan korban berkisar 3 sampai 4 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Penyebab Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Mengenaskan: Dipaksa Aborsi Pacarnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.