Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Tersangka Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Dapat Keuntungan hingga Rp15 Juta

Pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.

Editor: Abdul Muhaimin
Thinkstock
Ilustrasi TKI. Polisi mengungkap modus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam menyelundupkan korban ke luar negeri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan wanita berinisial DA (36) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

DA menampung 8 orang di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dan dijanjikan akan diberi pekerjaan di Dubai.

DA berperan sebagai calo untuk menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural.

Dari aksinya, DA dapat memperoleh keuntungan Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, DA merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Ya dia (tersangka DA) pernah sebagai TKI juga, kemudian sudah pulang ke Indonesia," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Yossi menyebut tersangka memiliki pengalaman terkait penyaluran pekerja migran ke luar negeri.

Berbekal pengalamannya itu, dia lalu mencoba untuk memberangkatkan para pekerja secara ilegal.

"Ternyata yang pemberangkatan sebelumnya berhasil. Inilah pemberangkatan yang kesekian kalinya," ujar dia

Terkini, sebanyak delapan orang jadi korban TPPO oleh pelaku.

Mereka ditemukan sedang ditampung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Baca juga: Anak Korban TPPO Asal Sumatera Barat Ditemukan di Jakarta, KemenPPPA Beri Pendampingan

"Awalnya mereka ditawarin jadi ART di Dubai, ada yang ditawarin bahwa dua pekerja akan bisa bekerja pada satu majikan. Nah mereka itu menyampaikan ke keluarga agar menyetujui, ternyata tidak seperti itu," kata Yossi.

Dalam prosesnya, Yossi menyebut para korban merasa dibohongi.

Sebab meski dijanjikan akan berangkat ke Dubai, mereka nyatanya bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

Delapan korban TPPO itu, juga diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta.

"Setelah sampai di tempat penampungan ilegal ini baru diberitahu bahwa mereka akan bekerja sebagai ART tetapi di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Real atau sekitar Rp 4,5 juta kalau dijadikan Rupiah," ungkap Yossi.

Adapun kasus TPPO ini terbongkar setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO, Janjikan Puluhan Korban Jadi ART di Irak

Kata Yossi, awalnya suami dari salah satu korban calon pekerja migran yang akan diberangkatkan itu melapor ke BP3MI Jabar.

Ia merasa keberatan istrinya yang berinisial IF akan dipekerjakan ke Arab Saudi.

Padahal, IF awalnya dijanjikan bakal diberangkatkan ke Dubai.

"Informasi tersebut kemudian kami kembangkan, kami gali jauh lebih dalam, dan kami ketahui keberadaan istri tersebut yakni Saudara IF berada di Apartemen Kalibata," ungkap Yossi.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Korban ke Arab Saudi, Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City Kantongi Rp 15 Juta

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved