Jumat, 3 Oktober 2025

Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandung yang Masih 5 Tahun, Terindikasi Mengidap Skizofrenia

Kasus pembunuhan terjadi di sebuah perumahan elite di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
Grid.ID
Ilustrasi pembunuhan. Polisi menetapkan SNF (26), ibu kandung bocah laki-laki berinisial AAMS (5) korban pembunuhan di perumahan elite Bekasi, sebagai tersangka. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan ibu berinisial SNF (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan di sebuah perumahan elite.

SNF membunuh anak kandungnya yang berinisial AAMS (5) menggunakan pisau dapur pada Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, SNF diduga mengidap skizofrenia.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan sebelum penetapan tersangka, dilakukan gelar perkara.

Firdaus menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap SNF sempat terkendala lantaran keterangannya yang kerap berubah-ubah.

Kendati begitu, penyidik melibatkan ahli dalam hal ini psikolog selama proses menggali keterangan pelaku.

Hasilnya pemeriksaan, terdapat indikasi gangguan mental atau disebut skizofrenia yang dialami pelaku sehingga kerap mengalami halusinasi.

"Kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi, Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi," jelas dia.

Pihaknya juga telah memeriksa suami pelaku, mengungkapkan keanehan prilaku yang kerap ditunjukjan sang istri selama dua bulan terakhir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini," ungkapnya.

Selanjutnya, SNF akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap, Baju Ibu Berlumuran Darah, Pisau Sempat Dicuci

"Selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai pemeriksaan psikologi agar tersangka dilakukan pemeriksaan psikiater," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Sebelumnya diberitakan, bocah berusia lima tahun berinisial AAMS ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya pada Kamis (7/3/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved