Minggu, 5 Oktober 2025

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Nasib Rektor Universitas Pancasila Terlapor Kasus Pelecehan, Dinonaktifkan dan Terancam Pidana

Rektor Universitas Pancasila, ETH dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan atas kasus pelecehan. ETH diminta kooperatif jalani penyelidikan.

Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. - Rektor Universitas Pancasila, ETH dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan atas kasus pelecehan. ETH diminta kooperatif jalani penyelidikan. 

"Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes," paparnya, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Universitas Pancasila Tunjuk Plt Rektor Gantikan Edie Toet yang Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan kasus pelecehan.

"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi, termasuk korban," tuturnya.

Kombes Ade Ary menyatakan jadwal pemeriksaan terhadap ETH dijadwalkan ulang lantaran terlapor berhalangan hadir.

Awalnya, Polda Metro Jaya hendak memeriksa ETH pada Senin (26/2/2024).

"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus."

Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Pelaku Mencium dan Meremas Payudara Korban

"Dan penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024," jelasnya.

Hingga saat ini, ada dua laporan yang masih diproses dan polisi membuka aduan bagi mahasiswa atau pegawai Universitas Pancasila yang menjadi korban pelecehan.

"Sudah ada (layanan pengaduan), ada 110, masyarakat bisa menghubungi atau meminta bantuan polisi di nomor telepon gratis 110," terangnya.

Menurut Kombes Ade Ary, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus ini.

"Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholders dalam menangani berbagai pengaduan kemudian untuk ditindaklanjut," tandasnya.

Kata Kuasa Hukum Rektor

Sebelumnya, Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.

Ia membantah kliennya terlibat kasus pelecehan seksual terlebih kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu.

Baca juga: 4 Info Terbaru Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan Pelecehan Seksual ke Pegawai

"Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," paparnya, Minggu (25/2/2024).

Menurut Raden, masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran kliennya baru akan diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved