Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai
Rektor UP Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pelecehan, Mahasiswa Minta Rektor Diberhentikan
Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila yang dilaporkan atas kasus pelecehan. Namun, rektor belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
ETH batal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai wanita.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengatakan kliennya memiliki agenda yang sudah dijadwalkan sebelum petugas kepolisian memberikan surat panggilan pemeriksaan.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ETH dengan menyerahkan surat permohonan.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tuturnya.
Sementara itu, sejumlah mahaiswa Universitas Pancasila memasang spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap rektor.
Spanduk tersebut dipasang di depan Gedung Rektorat Universitas Pancasila.
Perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Nata meminta rektor ETH diberhentikan sementara dari jabatannya usai dilaporkan atas kasus pelecehan.
"Dari saya selaku perwakilan dari Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, kami memberikan pernyataan sikap atas prosedural hukum yang sudah berjalan, yaitu pada tahap pemeriksaan," bebernya.
Ia juga mendesak ETH membuat klarifikasi langsung terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang pegawai Universitas Pancasila.
Baca juga: Komnas Perempuan Pantau Tindakan Universitas Pancasila ke Pegawai yang Diduga Dilecehkan Rektor
"Melakukan klasifikasi atas dugaan tindak pelecehan seksual, baik terbukti maupun tidak terbukti."
"Mengangkat Plt rektor, sehubungan dengan rektor yang masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian," tegasnya.
Laporan Korban Tak Direspon Pihak Kampus
Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila berinisial RZ mengaku dilecehkan rektor pada Februari 2023.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kliennya membuat laporan ke polisi lantaran laporan ke pihak kampus tidak direspons.
RZ sempat memberikan surat ke pihak kampus agar kasus pelecehan yang dialaminya dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Polisi Buka Layanan Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Namun setelah setahun berlalu, kasus tersebut tak juga diselesaikan.
"Dia awal mulanya sudah memberikan surat kepada pihak yayasan tapi tidak direspons, tidak direspons sama sekali."
"Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu, sudah ditanyakan juga di-follow up. Gak pernah ada jawaban sampai sekarang," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Bahkan, korban sempat dimutasi dari jabatannya lantaran membuat laporan kasus pelecehan.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Rektor
Sebelumnya, Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.
Ia membantah kliennya terlibat kasus pelecehan seksual terlebih kasus ini sudah terjadi setahun yang lalu.
Baca juga: 4 Info Terbaru Rektor Universitas di Jakarta Dilaporkan Pelecehan Seksual ke Pegawai
"Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," paparnya, Minggu (25/2/2024).
Menurut Raden, masyarakat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah lantaran kliennya baru akan diperiksa.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah."
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ucapnya.
Raden menegaskan ETH tidak pernah melakukan pelecehan seksual dan laporan yang dibuat RZ terlalu janggal.
Meski setiap warga berhak melapor, namun Raden memastikan laporan tersebut mengada-ada.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.
Baca juga: Ini Alasan Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas di Jakarta Baru Berani Lapor Polisi
Dua Pegawai Diduga jadi Korban
Diketahui, ada dua pegawai yang melaporkan kasus pelecehan seksual dengan terlapor ETH.
Korban yang berinisial DF dilecehkan pada 2022 dan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Kemudian korban RZ dilecehkan pada 2023 dan melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual dan akan memeriksa ETH pada Senin (26/2/2024).
"Betul (ada jadwal pemeriksaan rektor Universitas Pancasila besok)," paparnya, Minggu (25/2/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Diduga Pelecehan Seksual 2 Pegawai Sekaligus, Ini Reaksi Pihak Kampus
Ade Ary Syam menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu, Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka mengaku sudah mengetahui adanya laporan kasus pelecehan seksual dengan terlapor rektor ETH.
"Terima kasih atas perhatiannya. Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," bebernya.
Menurutnya, pihak kampus akan menghormati proses penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecam Aksi Dugaan Pelecehan, Mahasiswa Minta Rektor Universitas Pancasila Diberhentikan Sementara
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ramadhan LQ) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.