Selasa, 7 Oktober 2025

Rumah di Kompleks Tangerang Baru 4 Hari Dihuni, Ternyata Dijadikan Pabrik & Laboratorium Ekstasi

Satu unit rumah di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 RT 01/4, Kabupaten Tangerang dijadikan pabrik dan laboratorium pembuatan narkotika.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. 

Pantau Tribun di lokasi rumah tersebut telah dipasangi garis polisi.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tempat tersebut menjadi pabrik lab pembuatan narkotika jenis pil ekstasi jaringan internasional.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka dari rumah tersebut.

Keduanya terungkap bertugas untuk mencampurkan bahan dan mencetak ekstasi.

Sita Ribuan Pil Ekstasi

Bareskrim Polri amankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Mulanya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Tak hanya itu pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Baca juga: Pakar Jelaskan Alasan Narkoba Xylanzine Bisa Bikin Kulit Membusuk seperti Zombie

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kemudian Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Hasilnya dikatakan Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved