PPSU Lapor Polisi Usai Jadi Korban Penipuan Kerja Freelance Online, Kerugian Rp28 Juta
Adithya mengaku tergiur dengan pekerjaan yang mudah yaknu hanya dengan mengikuti sebuah akun Instagram, namun bisa mendapat uang sebesar Rp20 ribu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adithya Oktaviano, seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, Kamis (11/5/2023).
Adithya merugi hingga puluhan juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus penipuan kerja freelance online dengan iming-imingi mendapatkan komisi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.
Penipuan itu berawal pada Jumat (5/3/2023) lalu saat dirinya mendapat pesan Whatsapp dari nomor tak dikenal.
"Mereka chatting menawarkan ada pekerjaan freelance online dengan komisi cukup lumayan. Mulai ikut perkenalan pada 5 Mei, tanggal 6 pendaftaran, tanggal 7 melaksanalan tugas," kata Adithya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penipuan Online Modus Like dan Subscribe Channel Youtube
Adithya mengaku tergiur dengan pekerjaan yang mudah yaknu hanya dengan mengikuti sebuah akun Instagram, namun bisa mendapat uang sebesar Rp20 ribu.
Karena tertarik, Adithya pun mendaftar. Ia kemudian diundang bergabung dalam sebuah grup telegram dengan anggota 1.000 orang.
Di dalam grup itu, para mentor berkomunikasi kepada para pekerja freelance serta untuk memberikan tugas-tugas yang harus dikerjakan para peserta.
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," ucapnya.
Awalnya, imbalan yang dijanjikan memang diterima oleh Adithya.
Namun, akhirnya sang mentor mulai meminta para anggota grup untuk berinvestasi.
"Kita diminta investasi trading atau top-up dengan nominal minimal Rp200 ribu sampai puluhan juta. Komisi trading dijanjikan sebesar 20 persen sampai 30 dari profit," ujarnya.
Karena iming-iming itu, Adithya lalu memberanikan diri untuk menanamkan modal sebesar Rp5,5 juta.
Dari situ, dia diundang untuk bergabung ke grup VIP dengan empat orang lainnya termasuk para mentor.
Tugas pun bertambah semenjak masuk ke grup khusus itu.
Tak hanya mengikuti akun Instagram saja, namun juga menanamkan uang di trading.
Baca juga: Kasus Penipuan yang Menyasar Para Orang Tua di Jepang Meningkat, Kerugian Capai 9,32 Miliar Yen
Di tengah perjalanan, Adithya dianggap salah dalam menjalankan tugas.
Kesalahan itu mengharuskan Adithya untuk kembali berinvestasi sebesar Rp15 juta.
Namun, keterbatasan uang hingga sudah meminjam uang melalui pinjaman online ilegal sebelumnya untuk berinvestasi membuat dia tidak mengirimkan uang tersebut.
"Total kerugian ditambah bunga pinjaman online jadi seluruhnya Rp28 juta," ucap dia.
Adithya pun tak lagi mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Ia sempat bertanya kepada anggota grup lainnya, tapi tak mendapat jawaban.
"Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak," tuturnya.
Singkat cerita, Adithya menyadari dirinya telah menjadi korban aksi penipuan. Hingga akhirnya ia pun melaporkannya ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, Adithya melaporkan terkait Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Soal Isu Rumah Lisa Mariana akan Digeruduk Korban Dugaan Penipuan, Rekan Sesama Model Beri Bantahan |
![]() |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
![]() |
---|
Bukan Ikut Demo, Bima dan Eko Pergi dari Rumah Karena Ingin Hidup Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.