Ajudan Pribadi Teribat Penipuan
Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar
Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar
Sulaiman menambahkan, bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji-janji kepada korban AL sejak 2021.
"Makanya kami polisikan, karena cuma janji-janji aja," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ajudan Pribadi akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Sulaiman juga mengatakan uang Rp1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi belum kembali ke kliennya hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.