Selasa, 7 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Penasihat Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Seluruh Tergugat Menghendaki Gugatan Gagal Sebelum Dimulai

Penasihat Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena respon tergugat kasus GGAPA kompak tolak gugatan yang diajukan di persidang

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Penasihat Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena. 

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved