Gangguan Ginjal
Penasihat Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Seluruh Tergugat Menghendaki Gugatan Gagal Sebelum Dimulai
Penasihat Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena respon tergugat kasus GGAPA kompak tolak gugatan yang diajukan di persidang
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
Berita Terkait
Gangguan Ginjal
Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut Tetap Bergulir Meski Pemerintah Janjikan Santunan |
---|
Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah |
---|
Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal |
---|
Komnas HAM Rekomendasikan Status KLB Tidak Hanya pada Penyakit Menular Saja |
---|
Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.