Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Irjen Fadil Turut Hadiri Gelar Perkara Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Terhadap David

Kapolda turut menghadiri gelar perkara yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

Kolase Tribunnews
Para tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut memberi asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi Anshor, Crystalino David Ozora (17) yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut memberi asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi Anshor, Crystalino David Ozora (17) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahkan dalam penanganan kasus itu, Kapolda turut menghadiri gelar perkara yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Ada Sosok Wanita Lain selain Kekasih Mario yang Terseret Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor

Dikatakan Trunoyudo, dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tengah fokus menganai dua peristiwa dalam pengusutan kasus tersebut.

Mengenai peristiwa pertama, bahwa dalam kasus penganiayaan itu terdapat unsur pidana yang dimana saat ini telah ditetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya bernama Shane Lukas.

"Pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu ini berlaku pada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Sehingga dijelaskan Kabid Humas, dalam penanganan dua peristiwa itu perlu adanya syarat formil yang lengkap.

Pasalnya perlu adanya hak-hak terhadap anak yang perlu dipenuhi oleh para penyidik dalam penaganan kasus tersebut.

"Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," pungkasnya.

Baca juga: Dalami Motif Pelaku Penganiayaan Anak hingga Tewas di Merangin, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Mario Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Keluarga Sebut Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Membaik meski Masih di ICU

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved