Senin, 6 Oktober 2025

Mutilasi di Bekasi

Terungkap, Wanita yang Ditangkap Bersama Pelaku Mutilasi Angela Hindriati di Mobil Ternyata Pacar

Ecky Listiantho (34) ditangkap bersama seorang wanita saat polisi mengetahui ada jasad Angela Hindriati yang dimutilasi di sebuah kontrakan di Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Joy Andre
Polisi temukan jasad wanita dimutilasi di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (30/12/2022). Polisi mengungkap Sosok wanita yang ditangkap di dalam mobil saat Ecky ingin melarikan diri ternyata pacar tersangka yang dia kenal melalui aplikasi pencarian jodoh bernama Badoo. 

"Tim keluar dari kos-kosan. Ada mobil yang tiba-tiba datang itu kabur. Langsung kita kejar itu, akhirnya di dapati beberapa orang termasuk tersangka ada wanitanya juga kita sedang dalami. Motifnya dan sebagainya. Ini masih sangat awal, sangat dini," kata Hengki.

Dimutilasi Pakai Gergaji Listrik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.

Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung.

"Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved