Minggu, 5 Oktober 2025

Bripka HK Hanya Dihukum Demosi Terkait Kasus Perselingkuhan, Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH

IS, Istri dari Bripka HK mengaku kecewa atas hasil sidang kode etik terhadap suaminya yang hanya mendapat hukuman demosi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IS, istri dari anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK berharap suaminya itu dihukum seberat-beratnya soal kasus perselingkuhan hingga KDRT. Berdasarkan hasil sidang kode etik Bripka HK hanya mendapat hukuman demosi empat tahun dan satu tahun penundaan kenaikan pangkat. 

Dirinya hanya menegaskan bahwa sidang KEPP Bripka HK masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Saat ini masih berlangsung ya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.

Perselingkuhan polisi yang diketahui berinisial Bripka HK viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.

Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.

Dalam video itu, terlihat juga bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.

Bripka HK juga disebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.

Di akhir video juga tertulis aduan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dengan meminta agar laporan tersebut diproses karena hingga kini belum ada kepastian hukum untuk sang istri.

Selain itu, Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Bripka HK, kata Sarly dilaporkan atas tudingan KDRT tersebut pada 22 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, pada 2 September 2022, Bripka HK juga sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini kasus masih di tangani (Subdit) Renakta," ucap Sarly.

Sementara itu, untuk kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni.

Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved