Wanda Hamidah Siapkan Upaya Hukum Lawan Pengosongan Paksa Rumah Keluarganya di Jakarta Pusat
Rumah aktris senior Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat dipaksa untuk mengosongkan rumahnya oleh Satuan Polisi PP.
Padahal faktanya ada putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan rumah yang telah ditinggali oleh Bapak Hamid Husen, dan keluarga sejak tahun 1962.
"Kami mengecam keras tindakan Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen, tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah privat," tulisnya.
Menurutnya, hal ini suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap warganya.

"Kami menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan paksa yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022 dan akan melakukan perlawanan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya dalam upaya hukum terhadap Walikota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh pihak-pihak terkait yang mengambil keputusan atau mengajukan permohonan atas hal ini baik secara pidana, perdata dan tata usaha negara," tulisnya.