Seorang Paman di Tangerang Rudapaksa Keponakan Saat Tidur Lelap di Kamar
Seorang paman di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menodai keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Editor:
Hasanudin Aco
Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.
"Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," terang Romdhon.
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang.
Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.
Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban.
"Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya," papar Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.