Senin, 29 September 2025

Nekat Curi Motor Petugas Dishub DKI Jakarta di Dekat Kedubes Jerman, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Pelaku yang hendak mencuri motor seorang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditangkap polisi

Editor: Erik S
Istimewa
(ilustrasi) Polisi menangkap pria yang tepergok hendak mencuri motor milik seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial TA di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pria yang tepergok hendak mencuri motor milik seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial TA di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Pelaku berinisial MR (35) itu keburu ketahuan saksi di TKP hingga ia diamankan polisi.

Baca juga: Bocah di Lampung Jadi Korban Peluru Nyasar Saat Curanmor Diamuk Massa

Kapolsek Menteng AKBP Netty Siagian mengatakan, peristiwa itu terjadi di taman belakang Kedubes Jerman, Jalan Pamekasan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas Dishub itu sedang berjaga di kawasan bundaran HI dan memarkirkan motornya di TKP dekat Kedubes Jerman. Melihat motor terparkir, niat jahat pelaku muncul dan mencoba membobol kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter-T.

"Saksi melihat pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir di TKP menggunakan kunci Letter T," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Terdesak Kebutuhan, Pria di Palembang Mencuri di Rumah Kakaknya

Mengetahui ada gelagat aneh dari pelaku, saksi memberi tahu korban jika motor dinasnya hendak dicuri. Seketika korban langsung menegur pelaku dan menginterogasi.

"Kemudian saksi memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor miliknya akan dicuri oleh pelaku. Saat itu korban menegur pelaku. Karena pelaku kaget, melarikan diri dan kemudian pelaku tersebut dikejar dan dapat diamankan di sekitar gedung graha mandiri," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Metro Menteng. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan