Rabu, 1 Oktober 2025

Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI

KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan  banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI

Editor: Erik S
tangkap layar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Jika sampai hari Jumat tanggal 29 Juli Gubernur DKI tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi. 

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," tegas Said Iqbal. 

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta

Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja. 

Selain itu, KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balaikota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved