Polisi Tangkap Pencuri yang Beraksi di Lapak Nasi Goreng Bekasi, Satu Pelakunya Masih di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022).
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti celurit panjang dalam kasus perampasn ponsel yang dilakukan 3 pelaku di Kota Bekasi pada 3 Juni 2022
Setelah mendapati identitas ketiga pelaku, akhirnya para pencuri ini berhasil dicokok di Citeureup, Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2022.
"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua celurit, ponsel, jaket, celana jin, dan uang Rp 20 ribu dari para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.