Selasa, 7 Oktober 2025

Ganjil Genap

Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta, pelanggar dikenai denda maksimal Rp 500 Ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) setelah puncak arus balik lebaran, Senin (9/5/2022). Daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta, pelanggar dikenai denda maksimal Rp 500 Ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ganjil genap telah berlaku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tercatat ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta akan ditambah menjadi 26 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kepada Tribunnews, uji coba penerapan ganjil genap di 26 titik ini dimulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022.

Selain di ruas jalan, sistem ganjil genap juga berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi NTMC Polri.

Baca juga: Genap Berusia 41 Tahun, Damai Putra Group Terus Berinovasi dan Semakin Optimis Memasuki Era Endemi

Pelanggar akan Dikenai Denda

Kadishub DKI Syafrin juga menjelaskan, kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang memberlakukan ganjil genap tetap dikenakan kebijakan ini, begitu juga sebaliknya.

Pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan akan terkena tilang.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.

Pengemudi yang melanggar dan dinyatakan bersalah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Penambahan Ruas Ganjil Genap DKI Jakarta, Polisi akan Lakukan Uji Coba di 13 Zona Baru

Daftar 28 Gerbang Tol yang Masuk Zona Ganjil Genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika

Baca juga: Transjakarta Sediakan Bus Tujuan BNI Java Jazz Festival 2022 di Kemayoran

16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fersianus Waku)

Artikel lain terkait Ganjil Genap

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved