Potret Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabul di Depok
Dibalik kesibukannya sebagai selebritis, nyatanya Barbie Kumalasari juga berprofesi sebagai advokat, saat ini tangani kasus oknum guru ngaji cabul.
Penulis:
Theresia Felisiani
Potret Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum
Kasus oknum guru ngaji berinisial MMS (69) yang nekat mencabuli 10 muridnya di Kota Depok mulai memasuki babak baru.
Selasa (26/4/2022) siang, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga jaksa profesional lainnya.
Sementara lawan dari tim Jaksa Penuntut Umum adalah kuasa hukum yang berasal dari kalangan selebriti, yakni Barbie Kumalasari.
Barbie nampak antusias mengikuti sidang tersebut, didampingi rekan satu timnya, Bambang.
Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.
"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun. Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).
"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.




Jadi Pengacara Guru Ngaji Cabul di Depok, Barbie Kumalasari Sebut Kliennya Alami Penyakit Khusus
Kuasa Hukum MMS (69) menyebut kliennya mengidap penyakit kelainan seks hingga nekat mencabuli 10 muridnya sendiri.
Diwartakan sebelumnya, MMS merupakan oknum guru ngaji di Kota Depok yang tega melampiaskan napsu bejat pada 10 muridnya.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum MMS yang juga seorang aktris, Barbie Kumalasari, mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya ini terjadi secara spontan.
"Sepertinya sudah menjadi penyakit, kalau kita nilai, karenakan dari kronologi sendiri dia melakukan secara spontan, melihat suasana aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji menyuruh masuk kamar," kata Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
"Terdakwa pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba mendatangi korban, ada yang dicium dan dibuka celananya, jadi kelihatannya penyakit. Nanti lebih jelasnya dijelaskan saksi," sambungnya lagi.
Baca juga: Mudik Jalur Arteri Kalimalang: Volume Kendaraan Pemudik Motor Naik, Polisi Antisipasi Kemacetan
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba