Kamis, 2 Oktober 2025

Ini Kronologi Polisi Ringkus 8 Tersangka Pengedar Narkoba 471,6 Kg di Aceh

Adapun ganja kering yang disita dari penangkapan tersebut, yakni 102,6 Kg yang telah dikemas menjadi 98 paket.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fersianus Waku
Polisi menyita 471,6 Kg narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan delapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja 471,6 Kg jaringan Aceh, Medan dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya transaksi jual beli ganja atas laporan masyarakat pada 28 Maret 2022.

"Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan pendalaman dan investitagasi. Dari hasil investigasi tim berangkat ke Medan," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).

Selanjutnya, Selasa (5/4/2022) tim gabungan Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya PP, CA, dan HB di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.

Polisi menyita 471,6 Kg narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.
Polisi menyita 471,6 Kg narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. (Fersianus Waku)

"Dari tangan ketiga tersangka, tim berhasil menyita 369 ganja yang telah dikemas," Kombes Zulpan.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Pengedar Narkoba Antarpulau Temukan Barang Bukti Ganja 471,6 Kg

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka, yakni AC, IP, A, AB, dan RR di Kota Medan, Minggu (10/4/2022).

Adapun ganja kering yang disita dari penangkapan tersebut, yakni 102,6 Kg yang telah dikemas menjadi 98 paket.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ungkap Perwira menengah Polri itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved