Jumat, 3 Oktober 2025

Intai Indekos di Gang Kecil Matraman Selama 2 Hari, Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Asal Iran 

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran 29 kilogram sabu asal Iran yang hendak diedarkan di ibu kota. 

Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi Sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran 29 kilogram sabu asal Iran yang hendak diedarkan di ibu kota. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan adanya peredaran narkoba dari warga pada Selasa (15/3/2022).

Laporan tersebut berupa distribusi paket dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan.

"Bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pencurian Anjing Siberian Husky Diselesaikan di Kelurahan Sungai Bambu, Pelaku Ganti Rugi Rp 12 Juta

Baca juga: 2 Bajing Loncat yang Aksinya Viral di Tengah Kemacetan Cilincing Tertangkap, Polisi Sita Badik

Setelah mendapat laporan warga jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengintaian pada indekos selama dua hari hingga dipastikan kebenaran paket sabu.

Pada 17 Maret 2022 jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan dan diamankan 29 kilogram sabu siap edar dan seorang tersangka berinisial SB.

"Di kos-kosan terebut dan diamankan tersangka atas nama SB dan di dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram," ujarnya.

Baca juga: Kampung Ambon Diacak-acak Polisi: Ada Sajam di Bangun Kosong dan Alat Hisap di Pohon Pisang

Baca juga: Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce

Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.

SB yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur mengaku paket sabu asal Iran tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.

Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gerebek Indekos di Matraman Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved