Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang
Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT atas vonis hukuman pengerukan Kali Mampang.
Langkah hukum yang diambil Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan soal banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan tersebut.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?
Dikutip dari TribunJakarta, Yayan Yuhana menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan putusan.
Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.
Komentar kuasa hukum korban banjir
Dikonfirmasi soal hal ini, kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengaku baru mengetahui kabar pengajuan banding ini.
"Kalau sudah tercantum di SIPP, berarti iya mereka banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) malam.
Lantaran baru mengetahui informasi ini, enggan menanggapi lebih lanjut terkait banding yang diajukan Anies.
Baca juga: PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai
Francine Widjojo selaku kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan warga yang menggugat terkait adanya banding putusan pengadilandari Anies ini.
"Kami diskusikan dulu ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN mewajiibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Gugatan Warga Dikabulkan PTUN, Anies Baswedan Diminta Segera Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang
Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.
Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.
Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.
Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.
Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.
Baca juga: Fakta-fakta Kali Mampang yang Bikin PTUN Jakarta Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan
Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.
Banjir Februari 2021 di Kemang
Diguyur hujan deras, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, terendam banjir hingga 2 meter, Sabtu (20/2/2021).
Bangunan di sepanjang jalan yang banjir juga ikut terendam.
Dikutip dari Kompas.com di lokasi, ruas jalan terendam banjir mulai dari belokan Jalan Prapanca Raya dan membentang di Jalan Kemang Raya sejauh 300 meter.
Puluhan bangunan yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut juga ikut terendam banjir. Bangunan itu mulai dari bank, minimarket, hingga restoran hotel dan apartemen mewah.
Mobil yang terparkir di bangunan itu pun ikut tenggelam.

Banyak diantaranya bisa disebut mobil mewah, mulai dari Toyota Alphard hingga Mercedes Benz.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang terjebak di bangunan tersebut.
Mereka harus menunggu evakuasi dari petugas yang menggunakan perahu karet.
Kawasan Kemang Raya yang dikenal sebagai kawasan elite itu telah berubah layaknya sungai coklat di kawasan kumuh. (TribunJakarta.com)
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Anies Banding Hukuman Keruk Kali Mampang, Kabiro Hukum: Hakim Kurang Cermat